Info&tanya jawab

Rabu, 13 Mei 2026

Dinas Pendidikan NTT Berlakukan Pembatasan Penggunaan Handphone Selama Jam Sekolah

Kupang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB selama jam sekolah. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi siswa, serta mendorong interaksi sosial yang sehat di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menyampaikan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter, kedisiplinan, kemampuan berkonsentrasi, dan keterampilan berinteraksi secara langsung dengan sesama.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Namun, penggunaan perangkat digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan berbagai tantangan, termasuk menurunnya fokus belajar siswa dan berkurangnya kualitas komunikasi sosial di lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB di NTT, sekolah diminta menerapkan pembatasan penggunaan handphone selama proses pembelajaran berlangsung.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, siswa masih diperbolehkan membawa handphone ke sekolah. Namun, perangkat tersebut wajib berada dalam kondisi nonaktif dan disimpan di tempat yang telah ditentukan, seperti di dalam tas atau loker kelas, sejak jam pelajaran pertama hingga berakhirnya kegiatan belajar mengajar.
Meski demikian, penggunaan handphone tetap dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Siswa diperkenankan menggunakan perangkat digital apabila guru memberikan instruksi khusus yang membutuhkan teknologi sebagai media pembelajaran dan telah memperoleh izin dari kepala sekolah.
Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi yang bersifat mendesak, Dinas Pendidikan juga mengatur mekanisme komunikasi darurat. Orang tua atau wali murid yang perlu menghubungi putra-putrinya selama berada di sekolah dapat menggunakan nomor piket sekolah yang telah disediakan dan diinformasikan sebelumnya kepada para orang tua.
Selain itu, pengawas pembina satuan pendidikan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil pengawasan nantinya dilaporkan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas di masing-masing wilayah sebagai bahan evaluasi dan pengendalian program.
Kebijakan pembatasan penggunaan handphone ini bertujuan untuk mendorong siswa lebih aktif berinteraksi secara langsung dengan teman dan guru, meningkatkan fokus terhadap materi pembelajaran, mengurangi paparan terhadap konten digital yang kurang mendidik, serta menumbuhkan kedisiplinan dalam mengelola waktu di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT berharap seluruh pihak, baik sekolah, guru, siswa, maupun orang tua, dapat mendukung pelaksanaan program ini demi terciptanya suasana belajar yang lebih efektif dan pembentukan karakter peserta didik yang lebih kuat di era digital.
Kami mengharapkan perhatian dan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Nusa Tenggara Timur, demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo.
Foto: Disdikbud Ntt


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar